Apakah Pengajuan EFIN Orang Pribadi Dapat Dikuasakan?

📅 Dipublikasi: 05 Des 2025
👁️ Dilihat: 11 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Pengajuan Aktivasi/Cetak Ulang/Penggantian EFIN Orang Pribadi Dapat Dikuasakan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 4 ayat (3))
PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 6a ayat (3))
PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 6b ayat (2))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Pengajuan Aktivasi/Cetak Ulang/Penggantian EFIN Orang Pribadi tidap dapat dikuasakan


Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (3) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

    • permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

Pasal 6a ayat (3) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:

    • permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

Pasal 6b ayat (2) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:

    • permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;