Apakah Pengajuan EFIN Orang Pribadi Dapat Dikuasakan?
Pertanyaan Studi Kasus
Apakah Pengajuan Aktivasi/Cetak Ulang/Penggantian EFIN Orang Pribadi Dapat Dikuasakan?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Pengajuan Aktivasi/Cetak Ulang/Penggantian EFIN Orang Pribadi tidap dapat dikuasakan
Ketentuan Terkait
Pasal 4 ayat (3) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
Pasal 6a ayat (3) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
Pasal 6b ayat (2) PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan penggantian EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;