Apakah Pengajuan EFIN Badan Dapat Dikuasakan?

📅 Dipublikasi: 05 Des 2025
👁️ Dilihat: 10 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Pengajuan EFIN Badan Dapat Dikuasakan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 4 ayat (4) huruf c angka 6)
PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 6a ayat (4) huruf c angka 6)
PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019 (Pasal 6b ayat (3) huruf c angka 6)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Penyerahan Permohonan Aktivasi/Cetak Ulang/Penggantian EFIN Badan Dapat Dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa

  2. Cakupan surat kuasa di atas hanya untuk menyerahkan dan tidak melakukan penandatanganan Formulir Permohonan


Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (4) huruf c angka 6 PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

Permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Pasal 6a ayat (4) huruf c angka 6 PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

permohonan cetak ulang EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Pasal 6b ayat (3) huruf c angka 6 PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019

Permohonan penggantian EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan penggantian EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus.