Apakah Mempekerjakan Asisten Rumah Tangga Wajib Memotong PPh Pasal 21?
Pertanyaan Studi Kasus
Budi adalah seorang pengusaha yang menjalankan bisnis "Toko Bahan Bangunan". Selain memiliki staf yang mengurus operasional di tokonya, Budi juga mempekerjakan Ibu Surti sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman pribadinya.
Lingkup Pekerjaan Ibu Surti: Semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan membersihkan rumah. Ia sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan usaha toko bangunan milik Budi.
Pertanyaan
Apakah Budi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkannya kepada Ibu Surti?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK Nomor 168 Tahun 2023
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
orang pribadi yang:
tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas maka Budi tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkannya ke Ibu Surti
Catatan:
Nama, karakter, dan latar belakang dalam studi kasus ini merupakan ilustrasi fiktif yang dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi