Gratis PPh 21

Apa itu Full Year (Setahun Penuh), Partial Year (Kurang dari Setahun), dan Annualized (Disetahunkan) dalam Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

📅 Dipublikasi: 20 Des 2025
👁️ Dilihat: 34 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apa itu Full Year (Setahun Penuh), Partial Year (Kurang dari Setahun), dan Annualized (Disetahunkan) dalam Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

Lampiran PER-11/PJ/2025

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Setahun Penuh (Full Year)


digunakan dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, dari Januari sampai dengan Desember

(Pegawai Tetap bekerja dalam satu tahun penuh)

Kurang dari Setahun (Partial Year)


digunakan dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun kalender serta tidak berakhir di tahun berjalan (penghitungannya tidak disetahunkan)

Misal:

  1. Pegawai tetap WNI mulai bekerja pada tahun berjalan

  2. Pegawai tetap WNI berhenti bekerja pada tahun berjalan

Disetahunkan (Annualized)


digunakan dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan. Penghitungan disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan atau dengan kata lain, kewaiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh, yaitu dalam hal penerima penghasilan yang bersangkutan:

  1. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

  2. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; dan/atau

  3. merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan

Misal:

  1. Pegawai Tetap WNI berhenti bekerja pada tahun berjalan dan meninggalkan indonesia untuk selamanya

  2. Pegawai Tetap meninggal dunia