Apa itu Full Year (Setahun Penuh), Partial Year (Kurang dari Setahun), dan Annualized (Disetahunkan) dalam Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Pertanyaan Studi Kasus
Apa itu Full Year (Setahun Penuh), Partial Year (Kurang dari Setahun), dan Annualized (Disetahunkan) dalam Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Setahun Penuh (Full Year)
digunakan dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, dari Januari sampai dengan Desember(Pegawai Tetap bekerja dalam satu tahun penuh)
Kurang dari Setahun (Partial Year)
digunakan dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun kalender serta tidak berakhir di tahun berjalan (penghitungannya tidak disetahunkan)Misal:
Pegawai tetap WNI mulai bekerja pada tahun berjalan
Pegawai tetap WNI berhenti bekerja pada tahun berjalan
Disetahunkan (Annualized)
digunakan dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan. Penghitungan disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan atau dengan kata lain, kewaiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh, yaitu dalam hal penerima penghasilan yang bersangkutan:
pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; dan/atau
merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan
Misal:
Pegawai Tetap WNI berhenti bekerja pada tahun berjalan dan meninggalkan indonesia untuk selamanya
Pegawai Tetap meninggal dunia