Apa yang Dimaksud dengan impersonate di Coretax?

📅 Dipublikasi: 02 Apr 2026
👁️ Dilihat: 4 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apa yang Dimaksud dengan impersonate di Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

pajak.go.id

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Impersonate merupakan fitur akses pada Coretax DJP yang digunakan oleh penanggung jawab maupun pihak terkait yang telah diberikan hak akses (role) oleh wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakilinya. Misalnya, pengurus, pegawai perusahaan, atau bendahara instansi pemerintah dapat mengoperasikan Coretax DJP atas nama entitas tersebut melalui mode impersonating.

Untuk menggunakan fitur ini, wakil atau kuasa wajib pajak harus login terlebih dahulu menggunakan akun Coretax DJP pribadinya.

Setelah itu, pengguna dapat mengganti peran dengan memilih menu dropdown yang menampilkan NPWP dan nama, lalu memilih akun wajib pajak yang akan diwakili. Sistem kemudian akan otomatis menampilkan tampilan Coretax DJP dalam kapasitas sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak tersebut.


Dalam mode ini, akan muncul notifikasi bertuliskan “You are currently impersonating user [NPWP wajib pajak yang diwakili]”. Adapun menu yang dapat diakses dalam mode impersonating akan menyesuaikan dengan hak akses (role) yang telah diberikan oleh penanggung jawab wajib pajak kepada pihak terkait tersebut.