Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU). Bagaimana Ketentuan PPh Final Konstruksinya?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 3 ayat 1 PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Pasal 3 ayat 1a PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 5 PP 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2022
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Kesimpulan
PT A selaku pengguna jasa konstruksi melakukan pemotongan PPh Final Konstruksi yang diserahkan oleh PTB.
PPh Final Konstruksi tetap dilakukan pemotongan bahkan ketika PT.B tidak memiliki sertifkasi badan usaha.
Walaupun tetap dilakukan pemotongan PPh Final Konstruksi dengan tarif tidak memiliki sertifikat badan usaha hal tersebut tidak meniadakan kewajiban PT B untuk memiliki sertifikat badan usaha konstruksi.