Terjadi Lebih Bayar pada SPT Masa PPh 21. Bagaimana Cara Pengembaliannya?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 12 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi melakukan pembatalan bukti potong PPh Pasal 21 dan berakibat SPT Masa PPh Pasal 21 miliknya memiliki status lebih bayar, bagaimana cara pengembaliannya?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 13)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 13 PER-11/PJ/2025

Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang mengakibatkan adanya:

  • pajak yang kurang disetor, maka Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 wajib melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau

  • pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Kesimpulan

Atas pajak yang lebih disetor tersebut hanya dapat dilakukan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (tanpa harus berurutan). Hal ini berdampak tidak dapat dilakukannya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang