Terjadi Lebih Bayar pada SPT Masa PPh 21. Bagaimana Cara Pengembaliannya?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 13 PER-11/PJ/2025
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang mengakibatkan adanya:
pajak yang kurang disetor, maka Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 wajib melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Kesimpulan
Atas pajak yang lebih disetor tersebut hanya dapat dilakukan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (tanpa harus berurutan). Hal ini berdampak tidak dapat dilakukannya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang