Kena Sanksi Administratif karena Kendala Sistem, Apakah Bisa Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif?

📅 Dipublikasi: 23 Des 2025
👁️ Dilihat: 10 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, Apakah Bisa Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 118 Tahun 2024 (Pasal 21)
PMK Nomor 118 Tahun 2024 (Pasal 23)
PMK Nomor 118 Tahun 2024 (Pasal 27)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghasupsan Sanksi Administratif dengan alasan "sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak".


Ketentuan Terkait

Pasal 21 PMK Nomor 118 Tahun 2024


Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

  • mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

  • mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

  • mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau

  • membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau

    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 23 PMK Nomor 118 Tahun 2024

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 27 PMK Nomor 118 Tahun 2024

  1. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.

  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

  3. Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

    • sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak;

    • sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud;

    • Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

    • Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

    • Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang, yang terjadi:

      1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;

      2. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau

      3. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan;

    • sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

    • pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer; atau

    • Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;

      2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut; atau

      3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,

      sebelum permohonan disampaikan.